Perpindahan Penduduk
Informasi lengkap dan panduan layanan untuk mempermudah urusan administrasi kependudukan Anda secara cepat dan transparan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus berupaya meningkatkan kualitas layanan publik dengan kemudahan akses dan inovasi teknologi digital.
Melalui portal resmi ini, masyarakat dapat memperoleh panduan persyaratan, prosedur pengajuan, serta informasi terkini secara transparan tanpa kerumitan birokrasi.
Prosedur & Persyaratan Umum
Sebelum mengajukan permohonan layanan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen kelengkapan berikut:
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau Kartu Identitas Anak (KIA) asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK) terbaru yang telah terverifikasi di sistem database kependudukan.
- Dokumen pendukung terkait (seperti Surat Keterangan Lahir, Akta Kematian, Buku Nikah, atau Surat Kepindahan).
- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani.
Kemudahan Layanan Digital
Sebagian besar layanan administrasi kini dapat diajukan secara daring melalui aplikasi mobile resmi DUKCAPIL (Alpukat Betawi). Anda dapat mengunggah dokumen digital dan memantau status berkas secara realtime hingga dokumen siap diambil atau dicetak mandiri.